Vicky Prasetyo Bobol Tabungan Buat Nyaleg, Ini Hasil Suaranya

Estimated read time 2 min read

[ad_1]

Jakarta, Wartavisi Indonesia – Ada banyak selebriti Tanah Air yang menjajal peruntungan sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 ini. Dia maju sebagai caleg DPR RI dari Perindo yang bertarung di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI yang meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi.

Sudah bukan rahasia umum bahwa caleg butuh biaya besar untuk modal kampanye. Untuk membiayai kebutuhan ini, Vicky mengaku harus membobol tabungannya.

“Cuman berjuang dari uang tabungan selama syuting. Ya, ada, lah. Kita enggak munafik, namanya kita memberikan, kita, kan, turun,” ujarnya, dikutip dari detikHot.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, tabungan itu sedianya untuk kebutuhan yang lain, yakni untuk menikah hingga merenovasi rumah. Namun, semua uang tersebut telah terpakai untuk modal nyaleg.

Perolehan suara sementara Vicky Prasetyo

Berdasarkan hasil real count sementara di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diakses tim Wartavisi Indonesia pada Jumat (23/2/2024) pagi pukul 09.00 WIB, Vicky sudah mengumpulkan 2.047 suara. Sejauh ini dia menjadi caleg Perindo di Dapil Jawa Barat VI dengan suara tertinggi. 

Perlu dicatat, data ini merupakan hasil real count sementara yang berasal dari 5.493 dari 12.648 TPS atau setara dengan data 43,4 persen.

Meskipun Vicky berhasil meraih suara tertinggi dibanding kandidat lain dari Perindo, caleg berusia 39 tahun itu terancam gagal menduduki kursi di Senayan. Sebab, hasil hitung suara legislatif DPR RI 2024 sementara menunjukkan bahwa Partai Perindo hanya meraih 1,29 persen atau 911.548 suara secara nasional. Ini artinya, Perindo berpotensi gagal masuk Parlemen.

Perlu diketahui, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 414 Ayat (1) mengatur bahwa partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk dapat memperoleh jatah kursi di Senayan.

“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” bunyi pasal tersebut.

Dengan demikian, Partai Perindo serta Vicky terancam untuk gagal lolos sebagai bagian dari DPR RI karena tidak memenuhi perolehan suara minimal yang telah ditetapkan oleh UU Pemilu.

[Gambas:Video Wartavisi]


Artikel Selanjutnya


Panduan sebelum ke TPS, Ini yang Harus Dipilih di Pemilu 2024

(hsy/hsy)