Wartavisi.com.KUPANG– Ketua Badan Kehormatan, Adolof Hun ditemui diruang Badan Kehormatan, Jumat (28/6/24) ia katakan saya sudah baca beritanya di media bahwa keputusan ketua DPRD itu tidak salah karena sudah pada aturan yang benar, apila ada pihak keluarganya ada terlibat maslaah didalamnya maka kita non aktifkan sementara.
Ternyata bahwa dalam pemeriksaan itu tidak bukti yang ditujukan ke Siqvrid Basoeki sehingga karena surat di non aktifkan secara aturan dan di Paripurna dan barulah kembali ke Badan Kehormatan,” katanya.
” Menurut saya itu pak Ketua DPRD tidak salah dan mengambilkan keputusan itu tidak salah, ini hanya berupa sementara saja dan sudah sah ketua DPR ketuk.palu persidangan dalam Pari Purna,” ungkap Adolof.
Ini pasti masing-masing kurang pada aturan, kami ketika berada di kondisi ini seperti yang dijelaskan oleh pak ketua tadi karena terkait dengan proses persoalannya pak Mokris Lay terlibat dan terkait di dalamnya itu anak dari pada salah satu anggota Badan Kehormatan, Siqvrid Basoeki sehingga dengan sendirinya pak Siqvrid yang berada di Badan Kehormatan ditarik – tarik dan waktu itu ditarik pun kami seperti ada ruang waktu yang kosong dan dalam beberapa waktu itu pak Ketua BK mengirim surat Ketua DPR, untuk menggantikan posisi Pak Siqvrid Basoeki dan waktu itu pergantian itu di Paripurna kan,” ucap Rony.
Dalam pemahaman kami di Badan Kehormatan ketika dia di paripurnakan maka ketika dia mau ditarik kembali harus tetap melalui Paripurna, atau paling tidak ada surat yang memberi kekuatan kepada kami supaya ketika terjadi seperti yang sekarang bahwa fraksi Nasdem menyatakan bahwa itu tidak tidak sah atau tidak resmi, karena belum ada surat dari Fraksi kepada Badan Kehormatan dan ketua DPR itu ditarik,” paparnya.
Rony, supaya tidak terjadi bentrok itu dan penyebabnya adalah kami maka kami minta kepada ketua DPRD Kota Kupang, Yehezkiel Loudoe untuk di Paripurna kan ketika Paripurna itu berlangsung seharusnya kalau dalam etikanya Ketua Fraksi Nasdem”Jabir Marolla” tidak boleh membicarakan itu juga tidak boleh menyampaikannya dalam sidang paripurna itu sama saja salah besar.
Karena etikanya adalah ketika proses itu sudah sudah berlangsung nantikan bersurat dan Nasdem langsung bisa bersurat lagi kepada Ketua DPR untuk ditarik kembali misalnya begitu kalau tidak mau Pak Suqvrid Basoeki berada di Badan Kehormatan tapi perlu dilihat bahwa kami di Badan kehormatan tidak punya ada pikiran apa-apa siapapun yang ada di Badan Kehormatan dari Nasdem kami tetap terima namun Pak Siqvrid sudah berada mendahului dan ketika ditarik itu hanya sementara, dalam Paripurna itu menyatakan demikian bisa buka risalahnya digantikan sementara sampai proses itu barakhir;” papar Rony.
Proses sudah selesa maka kami dari Badan Kehormatan dengan sendirinya terik kambali “Siqvrid Basoeki” ke Bada Kehormatan melalji sidang Paripurna bukan tidak melalui Paripurna, karena sudut padangan dari Ketua Fraksi Nasdem, Jabir Marolla harusnya ada surat dari fraksi dulu baru bisa ditarik kembali, Siqvrid Basoeki ke Badan Kehormatan dan barulah Ibu Esy Bire ditarik keluar dari Badan Kehormatan.
Sementara menurut Ketua DPR melalui paripurna manyatakan bahwa, kalau sifatnya sementara maka ditarik kembali ada proses lanjutan yang harus kami Berporses,” jelas Rony Lotu.( Tim )