IPTI Dorong Penghargaan untuk Gus Dur

Jakarta – Rabu (25/9/2024), Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 yang berkaitan dengan pertanggungjawaban Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), resmi dicabut.

Berdasarkan surat dari Fraksi PKB mengenai status hukum Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001, serta hasil rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD pada 23 September, MPR secara resmi menyatakan bahwa ketetapan tersebut kini tidak berlaku lagi.

Ardy Susanto, Ketua Umum Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), menyampaikan apresiasi atas langkah tersebut. Ia juga mendorong agar Gus Dur diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagai mantan presiden, Abdurrahman Wahid sangat layak mendapatkan penghargaan yang pantas untuk mengembalikan nama baik beliau,” ungkap Ardy.

Fraksi PKB sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada Pimpinan MPR agar menerbitkan surat resmi yang menegaskan bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban atau Pemberhentian Gus Dur sudah tidak lagi berlaku.

More From Author

Korban TPPO” Dolviana Nahak ” di Selamat Oleh Pemerintah Provinsi NTT

SIAGA Pastikan Masalah Air di Kota Kupang Akan Tuntas Jika GACOR Menang