Wartavisi.com, KUPANG– Mantan Bupati Kupang 2 periode Ayub Titu Eki nyatakan sikap balik menyerang pemerintah Kabupaten Kupang, terkait dengan persoalan tanah Rumah Jabatan Bupati Kupang di Jl. R. A Kartini, Kota Kupang yang diklaim oleh keluarga Tomboy sebagai milik dan bagian dari 283 hektar.
Hari ini , Sabtu pagi (15/6/24) Ayub Titu Eki datang bersama sejumlah keluarga Tomboy dengan saling head to head datang berhadapan dengan pemerintah Kabupaten guna menjawab surat somasi yang dilayangkan kepada keluarga Tomboy pada pekan kemarin.
Tiba di pintu gerbang Rumah Jabatan Juru bicara keluarga Tomboy, Ayub Titu Eki awalnya meminta ijin kepada personil Polisi Polresta Kupang Kota dan Pol PP Kabupaten Kupang untuk bertemu langsung para pejabat Pemda Kabupaten Kupang yang berada di rumah jabatan untuk menyampaikan aspirasi.
” Akan tetapi, dalam hasil negosiasi tersebut Pemda Kabupaten Kupang bersikukuh dengan tidak memberikan ruang kepada keluarga Tomboy untuk bertemu meski permintaan mereka meski hanya dibawah rindangan pohon beringin.
Saat menjawab surat somasi tersebut, Ayub Titu Eki membuat Pemda Kabupaten Kupang keok dan tak berkutik serta tak mampu menjawab dan menunjukan bukti asal mula mendapatkan tanah tersebut.
Dengan ini, Ayub Titu Eki mengingatkan Pemda Kabupaten Kupang agar menunjukan asal usul sejarah kepemilikan tanah rumah Jabatan Bupati Kupang pada Senin tanggal 17 Juni 2024.
Selain itu, juru bicara keluarga Tomboy menantang para pejabat untuk sumpah adat makan tanah jika tanah tersebut benar milik pemda Kabupaten Kupang.
Saat ditanya media terkait di erah masa kepemimpinannya selama 2 periode sebagai Bupati Kupang kenapa tidak urus persoalan ini secara baik.
“Waktu itu saya belum diberi Mantan Bupati Ayub Titu Eki, Balik Serang Pemkab Kupang
oleh keluarga Tomboy, namun dalam perjalanan waktu keluarga Tomboy datang dan meminta saya untuk berjuang bersama guna mengambil kembali hak mereka,” kata Ayub Titu Eki.
Untuk diketahui, saat menjawab surat somasi Pemda Kabupaten Ayub Titu Eki membeberkan sejumlah fakta terkait kepemilikan tanah tersebut atas keluarga Tomboy.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Kabupaten Kupang, Jane Pau saat dikonfirmasi media terkait permintaan keluarga Tomboy agar hari Senin pekan depan menunjukan bukti atas kepemilikan tanah Rumah Jabatan Bupati Kupang.
Terkait persoalan ini, pada prinsipnya kami siap hadapi keluarga Tomboy dengan elegan, karena negara kita adalah negara hukum dan kami menjunjung tinggi hal ini,” ujar Jane.
Sementara terkait permintaan keluarga Tomboy untuk menjawab permintaan mereka pada hari Senin pekan depan, kami belum bisa menjawab permintaan mereka karena bertepatan dengan hari libur idul adha.
Kami sangat menghargai permintaan keluarga Tomboy, namun perlu juga mengingat bertepatan dengan hari tersebut, saudara – saudara kita yang beragama muslim menjalankan hari raya idul adha dan kami siap menjawab setelah libur idul adha,” tutup Jane.( Tim )