Kementerian Energi & Tambang Diusulkan Terpisah, Ini Alasannya..

Estimated read time 2 min read

[ad_1]

Jakarta, Wartavisi Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diusulkan terpisah menjadi dua lembaga yang berbeda. Hal ini diusulkan untuk pemerintahan periode berikutnya.

Kementerian ini diusulkan dibagi menjadi dua yaitu Kementerian Energi dan Petrokimia dan Kementerian Mineral dan Batu Bara.

Ketua Indonesian Mining & Energy Frum (IMEF) Singgih Widagdo mengatakan, pemisahan kementerian itu karena sektor energi dan pertambangan memiliki peran dan permasalahan yang berbeda.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya melihat sebaiknya memang dipisah, sehingga langkah pertama payung besar tadi adalah pemerintah menjadikan 2 kementerian yaitu Kementerian Energi dan Petrokimia dan kedua, Kementerian Mineral dan Batu Bara,” ucapnya kepada Wartavisi Indonesia dalam program Mining Zone, dikutip Jumat (22/2/2024).

Lebih detail, Singgih menilai permasalahan di kedua sektor yakni sektor energi dan petrokimia dan sektor mineral dan batu bara berbeda satu sama lain. Dengan begitu, dia menilai bahwa tugas besar pemerintahan yang akan berganti nantinya bisa memisahkan kementerian yang ada saat ini.

“Karena memang kita lihat sektor ini masalahnya sangat berbeda kalau lihat tantangan yang ada, sehingga siapapun presidennya, apakah Pak Prabowo setelah real count ya, dia harus meletakkan payung besar transformasi strategi bangsa di tahun 2045, itu yang paling penting. Dan dia jabarkan kalau saya lihat harus dipisahkan menjadi 2 kementerian tersebut,” jelasnya.

Terlebih, lanjutnya, sektor energi dan pertambangan dihadapkan dengan ribuan pelaku dan aspek yang perlu diatur oleh dua kementerian.

“Kita lihat lifting minyak, teknologi, instansi besar, sehingga menurut saya tidak bisa disatukan dan kalau kita lihat negara lain juga kita lihat iya dia memiliki kementerian batu bara,” tandasnya.

[Gambas:Video Wartavisi]


Artikel Selanjutnya


Bukan Lagi Area Terbuka, Ini Dia Tren Tambang Masa Depan

(pgr/pgr)