Kronologi Kasus Magang Ilegal di Jerman, Mahasiswa RI Dieksploitasi

Estimated read time 2 min read

[ad_1]

Jakarta, Wartavisi Indonesia – Sebanyak 1.047 mahasiswa diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang di Jerman. 

Kasus ini bermula dari laporan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman yang mendapat aduan dari empat orang mahasiswa setelah mengikuti program Ferienjob di Jerman. Mereka mengaku dieksploitasi dan dipekerjakan secara ilegal.

KBRI Jerman lantas melakukan pendalaman hingga diketahui ada sekitar 33 universitas di Universitas yang menjalankan program Ferienjob ke Jerman. Sejauh ini diketahui para mahasiswa tersebut diberangkatkan oleh tiga agen tenaga kerja di Jerman.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum berangkat ke Jerman, para mahasiswa diminta membayar 150 euro untuk mendapat surat penerimaan dari kampus dan juga membayar 200 euro kepada pihak agen untuk mendapatkan working permit. Tak cuma itu, para mahasiswa dibebankan lagi dana talangan Rp 30-50 juta. 

Terkait masalah ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan program magang itu tidak masuk dalam ranah kementeriannya, melainkan menjadi ranah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristekdikti).

Apa itu Ferienjob yang diduga jadi modus TPPO?

Mengutip laman resmi KBRI Jerman, ferienjob adalah kera paruh waktu yang biasa dilakukan mahasiswa saat libur kuliah. Sehingga, dari deskripsi ini, bisa disimpulkan bahwa ferienjob bukanlah kerja magang, seperti yang dinarasikan oleh agen tenaga kerja.

Karena merupakan kerja paruh waktu, biasanya mahasiswa yang melakukan ferienjob biasanya melakukan pekerjaan yang mengandalkan fisik, termasuk mencuci piring di restoran, menjadi porter di bandara, atau mengepak barang di perusahaan logistik.

“Ferienjob tidak dilaksanakan dalam kerangka kerja sama bilateral antar Pemerintah. Ferienjob tidak berhubungan dengan kegiatan akademis dan/atau kompetensi akademik mahasiswa,” demikian keterangan resmi yang dikutip dari laman Kedutaan Indonesia di Berlin, Rabu (27/3/2024).

Melihat aturannya pun, program kerja ini hanya memiliki masa kerja selama 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak dapat diperpanjang. Ini juga diatur selama liburan resmi di negara asal mahasiswa.

[Gambas:Video Wartavisi]


Artikel Selanjutnya


Daftar Paspor Terkuat Dunia Tahun 2024, Juara 1 dari Asia

(hsy/hsy)