[ad_1]
Jakarta, Wartavisi Indonesia – Seorang pria berusia 41 tahun baru-baru ini dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena melakukan penipuan. Pria tersebut memeras seorang ARMY, sebutan untuk penggemar BTS, dengan berpura-pura bahwa dia dapat bekerja dengan grup K-pop tersebut.
Melansir The Korea Herald, uang yang berhasil dia keruk yakni 738 juta won atau sekitar Rp 8,7 miliar, kata para pejabat setempat, Rabu (27/3).
Adapun kronologinya, terdakwa mendekati korban pada Juli 2021 dan mengatakan bahwa korban adalah penanggung jawab tim produksi video yang membuat konten untuk agensi BTS, HYBE. Dia berjanji bisa mengatur agar korban bisa bekerja sebagai staf dalam syuting video BTS di Pulau Jeju.
Korban akhirnya melakukan 153 pembayaran kepada terdakwa hingga Januari 2022, bahkan mengambil pinjaman dalam jumlah besar untuk melakukannya. Terdakwa mengembalikan uang sebesar 131 juta won kepada korban, namun pengadilan tidak mempertimbangkan hal ini sebagai hal yang meringankan dalam menentukan hukuman terhadap pria tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, terdakwa pernah dinyatakan bersalah atas tuduhan penipuan pada masa lalu, yakni divonis 1 tahun 8 bulan penjara karena penipuan oleh Pengadilan Negeri Suwon pada tahun 2019.
“Kejahatan terdakwa sangat berat dalam artian ia memeras sejumlah besar uang dari korban,” kata Pengadilan Distrik Pusat Seoul saat membacakan putusannya.
Pengadilan menambahkan bahwa korban menderita kesulitan keuangan karena pinjaman yang dia ambil. Hukuman tersebut berdasarkan Undang-Undang tentang Pemberatan Kejahatan Tertentu.
[Gambas:Video Wartavisi]
Artikel Selanjutnya
Menanti Kabar Kontrak Blackpink hingga Kabar Wamil dari BTS
(hsy/hsy)