[ad_1]
Jakarta, Wartavisi Indonesia – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meminta negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektronik atau vape aneka rasa. Seruan ini dikeluarkan WHO karena sejumlah penelitian tidak menemukan bukti bahwa rokok elektrik bisa menjadi alternatif lebih sehat dari rokok tembakau.
Alih-alih lebih aman dan mampu mengurangi tingkat konsumsi rokok konvensional, WHO justru menemukan bukti bahwa rokok elektronik memiliki dampak yang lebih buruk terhadap kesehatan masyarakat.
WHO juga menyoroti peredaran vape di pasar terbuka dan dijual secara masif kepada generasi muda dengan menyinggung 34 negara yang telah melarang penjualan rokok elektronik, 88 negara yang tidak menetapkan usia minimum untuk pembelian rokok elektrik, dan 74 negara yang tidak memiliki aturan terkait produk-produk berbahaya tersebut.
“Anak-anak ‘direkrut’ dan dijebak sejak usia dini untuk menggunakan elektronik dan mungkin kecanduan nikotin,” ujar Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, seperti dikutip Reuters.
“Saya mendesak negara-negara di dunia untuk menerapkan langkah-langkah ketat untuk mencegah penggunaan nikotin guna melindungi warga negara, terutama anak-anak dan remaja,” tegas Tedros.
WHO mengatakan, rokok elektrik aneka rasa mengandung nikotin yang adiktif dan berbahaya bagi kesehatan. Tidak hanya itu, rokok elektrik disebut menghasilkan zat beracun yang memicu kanker hingga gangguan jantung dan paru-paru.
Iklan vape targetkan anak-anak dan remaja
Foto: Rokok elektronik (Wartavisi Indonesia/Tri Susilo)
Mengutip dari pernyataan resmi, WHO mengatakan bahwa saat ini para produsen rokok elektrik menargetkan konsumen anak-anak. Adapun, promosi sekitar 16 ribu perasa rokok elektronik dilakukan melalui media sosial dan influencer.
“Rokok elektrik menyasar anak-anak melalui media sosial dan influencer dengan setidaknya 16 ribu rasa. Beberapa produk bahkan menggunakan karakter kartun dan desain yang ramping untuk menarik minat anak muda,” ujar Direktur Promosi Kesehatan WHO, Dr. Ruediger Krech, dikutip Kamis (28/12/2023).
“Ada peningkatan yang mengkhawatirkan dalam penggunaan rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja. Sebab, angkanya melebihi penggunaan orang dewasa di banyak negara,” imbuh Ruediger.
Menurut data WHO, penggunaan rokok elektrik pada anak-anak berusia 13 hingga 15 tahun cenderung lebih tinggi dibandingkan orang dewasa di seluruh wilayah WHO. Maka dari itu, organisasi PBB itu mendesak pemerintah di seluruh dunia untuk mengontrol secara ketat dan melarang penggunaan rokok elektronik aneka rasa di masing-masing negara.
WHO menegaskan, pengendalian dan larangan tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak dan orang bukan perokok dari berbagai risiko kesehatan.
Bahaya vape terhadap kesehatan
Seiring dengan pernyataan WHO, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Dr. dr. Agus Dwi Susanto, mengatakan bahwa rokok konvensional dan elektronik sama-sama berbahaya dan mengandung nikotin yang dapat menimbulkan efek ketagihan.
Menurut dr. Agus, rokok elektronik dapat memicu penyakit kardiovaskular, kanker paru-paru, infeksi peradangan, dan penyakit berbahaya lainnya jika digunakan secara terus-menerus.
“Kedua produk ini juga mengandung karsinogen atau bahan-bahan yang menginduksi kanker melalui kegiatan merokok yang melalui saluran pernapasan dan paru. Kalau dipakai jangka panjang akan menimbulkan kanker,” tegas dr. Agus, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).
Menurut dr. Agus, dampak negatif dari kandungan karsinogen rokok elektrik baru akan muncul dalam kurun waktu 15-20 tahun mendatang. Bahkan, rokok elektronik diklaim dapat meningkatkan risiko kanker bila digunakan sejak usia muda.
“Jadi tidak ada alasan lagi untuk menggunakan rokok elektronik. Kalau mau berhenti merokok ya datang ke dokter spesialis paru, jangan pakai rokok elektronik,” tegas dr. Agus.
[Gambas:Video Wartavisi]
Artikel Selanjutnya
Kapan Ya Usia Tepat Anak Boleh Punya Gadget Sendiri?
(hsy/hsy)